Royal Enfield Dituntut Atas Dugaan Pencurian Paten

Royal Enfield Dituntut Atas Dugaan Pencurian Paten

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 27 Mei 2019 10:41 WIB
Foto: Prins David Saut
Jakarta - Paten adalah subjek yang sangat sensitif dalam perkembangan teknologi. Beberapa perusahaan rela mengeluarkan biaya besar untuk pengarsipan dan R&D ide teknologi eksklusif serta melindunginya.

Perusahaan motor bergaya retro yang kini berbasis di India, Royal Enfield, pun diduga telah melakukan pelanggaran dari hak paten perusahaan lain. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh produsen komponen listrik, Flash Electronic yang kebetulan juga merupakan perusahaan dari India.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip dari Rideapart, komponen yang dipatenkan dan menjadi permasalahan antara kedua perusahaan ini adalah 'Regulator Rectifier Device and Method for Regulating an Output Voltage of the Same.' Sederhananya, komponen tersebut adalah regulator yang mengubah AC menjadi DC untuk mengisi baterai dan memberi daya pada komponen dan sistem listrik sepeda motor.

Meskipun mengklaim belum menerima dokumen resmi mengenai gugatan, Royal Enfield berkomentar bahwa bagian tersebut bersumber dari pemasok yang dapat dipercaya. Royal Enfield menegaskan pemasoknya memiliki hak untuk komponen tersebut.



"Mereka (Royal Enfield) telah mengambil beberapa regulator kami dan telah disalin secara sembarangan oleh pabrikan lain (Varroc). Jadi, saya akan mengatakan, Royal Enfield telah melakukan ini dengan sadar," ujar Founder dan Direktur Pelaksana Flash Electronics India, Sanjeev Vasdev.

Vasdev menambahkan bahwa Royal Enfield telah diperingatkan pada Oktober 2018 tentang pelanggaran tersebut dan berjanji akan berhenti. Namun tampaknya Royal Enfield tidak menepati janjinya. Varroc sebagai pemasok komponen tersebut untuk Royal Enfield menolak mengomentari masalah ini.

Royal Enfield mengatakan akan memeriksa dokumen dan hukum atas gugatan yang mereka terima untuk mencari tahu lebih jelas. Flash Electronics memegang paten untuk teknologi ini di sejumlah negara Eropa juga yang dapat menyebabkan gugatan ini bisa semakin berat. (rip/rgr)

Hide Ads