Pajak Motor Listrik Lebih Mahal di Jakarta karena Ini

Pajak Motor Listrik Lebih Mahal di Jakarta karena Ini

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 02 Mei 2019 15:38 WIB
Ilustrasi motor listrik Viar Q1Foto: M. Luthfi Andika
Jakarta - Besaran pajak kendaraan roda dua listrik di wilayah DKI Jakarta, Bogor, dan Bekasi ternyata memiliki perbedaan signifikan. Contoh pada motor listrik Viar Q1, di pembelian awal total pajak yang harus dibayar jika beli di wilayah Jakarta adalah Rp 1.923.000.

Sementara jika membeli skuter ramah lingkungan ini di wilayah Bogor dan Bekasi, total beban pajak yang ditanggung konsumen hanya Rp 599.300 dan Rp 790 ribu. Tentu ada alasan mengapa pajak awal motor listrik di Bogor dan Bekasi lebih murah dibanding Jakarta.



Faktor utamanya adalah karena besaran biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. "Di Jakarta, biaya BBNKB-nya masih 10 persen," terang Direktur Marketing Viar Motor Sutjipto Atmodjo, kepada detikcom, Kamis (2/5/2019).

Padahal jika merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-689 Tahun 2019, BBNKB kendaraan listrik roda dua di Jakarta seharusnya sudah ditetapkan sebesar 2,5 persen.



Pajak awal motor listrik Viar Q1 di Jawa Barat sudah menyusut karena Badan Pendapatan Daerah Pemprov, sudah menetapkan pajak BBNKB 2,5 persen tersebut. "Kami punya harapan, agar semua provinsi turut mendukung program Go Green seperti Jabar. Karena bisa kita lihat, beda BBNKB-nya sangat jauh, selisih bisa Rp 1,2 jutaan," lanjut Sutjipto.



Sutjipto juga mengingatkan jika Pemerintah DKI Jakarta sudah memiliki berbagai program ramah lingkungan seperti Jakarta Langit Biru, maka itu seharusnya pemerintah DKI Jakarta juga mendorong peralihan motor bensin ke motor listrik, lewat pajak yang terjangkau. (lua/lth)