Kendaraan yang Disita Polisi Bisa Diambil Lagi Kok! Ini Syaratnya

Kendaraan yang Disita Polisi Bisa Diambil Lagi Kok! Ini Syaratnya

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 05 Apr 2019 14:16 WIB
Bangkai motor hasil sitaan. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Kendaraan bermotor bisa disita jika saat terjadi penilangan oleh pihak kepolisian sang pengendara tak bisa menunjukan bukti kepemilikannya. Nantinya berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, kendaraan yang disita sebagai bukti pelanggaran lalu lintas akan dilelang oleh negara.

Pelelangan bukti sitaan tersebut tertuang dalam pasal 271 ayat 4 yang berbunyi "Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan."


Namun ada kalanya motor sitaan tersebut tidak dilelang dan akhirnya menumpuk di kantor polisi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan kendaraan yang tidak diambil tersebut terlebih dahulu akan diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau setelah kami imbau dan tidak diambil maka akan diindikasikan melalui sidang bahwa motor tersebut masuk ke dalam motor pidana karena tidak memiliki identitas. Motor tersebut seterusnya akan diserahkan ke Reskrim, nah dari Reskrim itu dikemanakan itu bukan ranah saya lagi," ungkap Yusuf.

Penyerahan motor sitaan pelanggaran lalu lintas itu pun diserahkan kepada Reskrimum dan dibuatkan berita acaranya.

"Setelah ditetapkan sebagai kendaraan berstatus pidana, barang temuan tersebut diserahkan ke Reskrimum untuk ditindak. Ada proses serah terima dan bukti acara antara lantas dan Reskrim terhadap motor tersebut," lanjut Yusuf.


Yusuf kembali menegaskan bahwa Dirlantas tidak melakukan pelelangan terhadap kendaraan yang disita. Selama masih ditahan di tempat seperti kantor polisi motor masih bisa diambil dengan membawa surat lengkap dengan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Selama motor tidak diambil motor akan tetap di sini, kapan pun bisa diambil asal membawa surat surat yang sah dan tentunya melewati proses hukum yang berlaku," pungkas Yusuf.




Simak Juga 'Melihat Kondisi Harley Davidson Sitaan KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(rip/dry)

Hide Ads