Pelelangan bukti sitaan tersebut tertuang dalam pasal 271 ayat 4 yang berbunyi "Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan."
Namun ada kalanya motor sitaan tersebut tidak dilelang dan akhirnya menumpuk di kantor polisi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan kendaraan yang tidak diambil tersebut terlebih dahulu akan diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan motor sitaan pelanggaran lalu lintas itu pun diserahkan kepada Reskrimum dan dibuatkan berita acaranya.
"Setelah ditetapkan sebagai kendaraan berstatus pidana, barang temuan tersebut diserahkan ke Reskrimum untuk ditindak. Ada proses serah terima dan bukti acara antara lantas dan Reskrim terhadap motor tersebut," lanjut Yusuf.
Baca juga: Penampakan 'Bangkai Motor' Hasil Razia |
Yusuf kembali menegaskan bahwa Dirlantas tidak melakukan pelelangan terhadap kendaraan yang disita. Selama masih ditahan di tempat seperti kantor polisi motor masih bisa diambil dengan membawa surat lengkap dengan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Selama motor tidak diambil motor akan tetap di sini, kapan pun bisa diambil asal membawa surat surat yang sah dan tentunya melewati proses hukum yang berlaku," pungkas Yusuf.
Simak Juga 'Melihat Kondisi Harley Davidson Sitaan KPK':
(rip/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah