Merokok sendiri memang bukan hal yang melanggar dan dijual di Indonesia secara sah. Namun merokok saat berkendara akhir-akhir ini semakin ramai diperdebatkan karena mengganggu keselamatan pengguna jalan lain. juga dianggap berbahaya.
Bahkan baru-baru ini lewat Kementerian Perhubungan larangan merokok dikeluarkan melalui aturan Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu melarang pengendara motor merokok dan kalau melanggar siap-siap denda Rp 750.000 menanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jarang juga merokok saat berkendara, kalau pun iya sesekali itu supaya santai aja," ujar Maul saat ditemui detikcom, Kamis (4/3/2019).
Selain itu bagi beberapa pengemudi ojek online juga hampir mengatakan hal yang sama. Namun mereka mengatakan tidak pernah merokok saat melakukan pekerjaannya.
"Biasanya paling waktu santai aja, kalaupun saat berkendara itu saat akan menjemput pesanan dan mencari alamat biar ga bosen," kata Mulyono di lain kesempatan.
Dengan adanya aturan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6, para pengendara motor tentu harus mengurangi dan menghentikan kebiasaan ini. Pihak kepolisian pun sudah mulai melakukan penindakan terhadap aturan ini. Tercatat ada 652 pemotor yang ditilang karena kedapatan merokok sambil mengendarai motor.
"Ya bagus ada aturan ini, ngga apa-apa juga dendanya besar biar tegas sekalian," tutup Maul. (rip/dry)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain