Harusnya Boncenger yang Ngerokok Kena Tilang Juga!

Harusnya Boncenger yang Ngerokok Kena Tilang Juga!

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 03 Apr 2019 13:19 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia. Hampir di setiap sudut tempat dan waktu dapat dengan mudah ditemukan orang merokok bahkan saat berkendara sekalipun.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan larangan berkendara sambil merokok. Pengemudi yang melanggar aturan sudah ditilang. Total ada 652 pengemudi yang ditilang selama Maret 2019 ini. Namun, penindakan hanya dilakukan pada pengemudi sedangkan pembonceng tidak.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal ini, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menyayangkan luputnya pembonceng dari aturan tersebut. Menurutnya siapapun yang sedang berkendara sambil merokok membahayakan keselamatan lalu lintas.

"Fenomena pembonceng duduk sambil merokok ini luput dari UU tentang keselamatan pengemudi yang baru dirilis itu. Aturan tersebut hanya menyinggung pengendara, padahal pembonceng punya kontribusi terhadap kecelakaan yang disebabkan rokok," ujar Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, saat dihubungi detikcom, Rabu (3/4/2019).



Menurutnya berboncengan sambil merokok juga bisa membahayakan pengemudi dan pengendara lain. "Pembonceng merokok tidak hanya membuat pengemudi hilang kendali dan tidak fokus, itu juga sama membahayakan lingkungan juga memicu pengguna jalan lain hilang kendali. Banyak kasus abu rokok mematikan karena masuk mata hingga terjadi fatalitas kecelakaan," kata Jusri.

Jusri menambahkan UU tersebut juga perlu menyinggung pembonceng yang merokok sama dengan pengemudinya. "Harusnya Undang-undang mengakomodir keselamatan perilaku penumpang yang memicu kenyamanan pengguna jalan lain," pungkas Jusri.

[Gambas:Video 20detik]

(rip/ddn)

Hide Ads