Curhat Polisi Tindak Anak Kendarai Motor

Curhat Polisi Tindak Anak Kendarai Motor

Andi Nurroni - detikOto
Senin, 11 Mar 2019 17:47 WIB
Anak Kendarai Motor Foto: Andi Nurroni/detikOto
Pangandaran - Belakangan, pemandangan anak mengendarai sepeda motor semakin sering dijumpai di jalan-jalan wilayah Kabupaten Pangandaran. Selain melanggar hukum, mereka juga rawan mengalami kecelakaan lalu lintas.

KapolsekPangandaran KompolSuyadi mengakui kondisi tersebut. Ia juga mengonfirmasi seringnya kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar saat berkendara di jalan raya.


Suyadi menjelaskan, banyaknya pemotor anak disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, kata dia, minimnya ketersediaan angkutan umum, termasuk angkutan pelajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Suyadi menjelaskan, sebagian pelajar harus menempuh jarak yang jauh untuk mencapai sekolah. Atas dasar ini, kata dia, pihak kepolisian bersikap permisif.



"Kalau kami tindak nanti dianggap menghambat pendidikan," ujar Suyadi kepada detikcom, Senin (11/3/2019).

Faktor lain, Suyadi mengakui, pihaknya kekurangan personel sehingga upaya penindakan hanya dilakukan melalui operasi penertiban pada waktu-waktu tertentu.

Suyadi membenarkan, dari segi keselamatan dan keamanan, pemotor anak sangat rawan. Ia menerangkan, anak di bawah 17 tahun dilarang oleh hukum untuk mengemudikan kendaraan bermotor karena mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.



Namun begitu, menurut Suyadi, di luar kebijakan yang cenderung permisif, pihaknya terus berupaya mendorong kesadaran berlalu lintas, khususnya untuk pelajar SMA dan jenjang sederajat.

Dalam banyak kesempatan, baik saat upacara atau melalaui siaran radio, Suyadi menyebut pihaknya selalu megingatkan agar mereka mengenakan helm dan memasang perangkat motor standar.

Mengingat kondisi ini, Suyadi mengharapkan orangtua bersikap kooperatif. Setidaknya, kata dia, orangtua tidak memberikan sepeda motor terlalu dini, terutama kepada pelajar SD.

"Solusinya, memang menyediakan kendaraan umum yang memadai atau sekolah menyediakan kendaraan jemputan khusus untuk pelajar," kata Suyadi.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaharaga Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin menyampaikan, dengan alasan apapun, tindakan anak memakai sepeda motor adalah pelanggaran hukum.

Pendekatan untuk menyelesaikan masalah ini, kata dia, harus dilakukan multipihak, mulai Kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, termasuk orangtua siswa.

"Dari sisi kami, kami akan mendorong orangtua untuk mau mengantar anak mereka. Dishub bisa membantu dengan penyediaan bus sekolah," kata Agus. (bbn/lth)

Hide Ads