Memang jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tahun 2009 pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan (jalan tol) diperbolehkan untuk kendaraan bermotor setuju aja asalkan tingkat keamanannya dijaga, misalkan marka jalannya, yaudah motor di kiri aja jangan ke kanan-kanan, jadi ada pemisah antara mobil dan motor aja," ujar Karyawan Swasta di Jakarta Selatan, Djajuli.
Lain lagi dengan Hilman, pria asal Citayam, Depok ini mengaku agak keberatan bila sepeda motor masuk ke dalam tol, namun bila lajur sepeda motor dibuat khusus dan tidak bercampur dengan mobil, menjadi lain soal.
"Aduh kayaknya nggak deh, cukup mobil aja, karena di jalan biasa aja itu udah macet ya, kita pun sebagai pengguna motor udah ngerasain, kan jalan tol itu khusus jalan bebas hambatan ya jadi cukup mobil aja, saya kurang setuju kalau sepeda motor masuk tol, tapi kalau diberikan jalur khusus itu saya setuju," ujar Hilman yang tinggal di Citayam, Depok.
Senada dengan Hilman, Yogi menginginkan ada pembatas jalan antara mobil dan motor yang ia contohkan seperti di jalur Transjakarta.
Baca juga: Kata Honda dan Yamaha soal Motor Masuk Tol |
"Setuju setuju aja mas, misalnya suatu waktu di situasi darurat kita masuk tol, untuk jalur motor dipisah sendiri seperti di jalur busway, jadi ada pembatasnya, kalau disuruh bayar selama itu tidak terlalu membebani pengendara sepeda motor kita masih terima," ungkap Yogi.
"Setuju lebih ke arah teknis, kalau untuk disamakan tol motor dan mobil berbahaya juga, mungkin kalau dikhususkan sepeda motor saya setuju, contohnya seperti di Suramadu dan Bali," ungkap M. Nur. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah