Motor Listrik di Bawah 40 km/jam Tak Perlu STNK

Motor Listrik di Bawah 40 km/jam Tak Perlu STNK

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 14 Des 2018 16:54 WIB
Ilustrasi motor listrik Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Kendaraan listrik mulai diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia. Berbagai pihak terkait perizinan kendaraan tengah mempersiapkan regulasi terhadap kendaraan yang bertenaga listrik tersebut.

Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan listrik. Dan menurut Dirjen Hubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan ada syarat tertentu kendaraan listrik wajib memiliki STNK.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begini, kalau dari kami ada aturannya sendiri. Kalau motor listrik itu bentuknya sepeda, kecepatan di bawah 40 km/ jam nggak perlu didaftarkan," kata Budy saat ditemui usai acara Indonesia Road Safety Award di Hotel JW Mariot, Kuningan, Jakarta Selatan.

Budy menegaskan jika dalam bentuk sepeda motor dan berkecepatan maksimal di atas 40 km/jam wajib didaftarkan STNKnya. "Enggak perlu buat kalau itu adalah sepeda. Kalau bentuknya sepeda motor, kecepatan bisa di atas 40 km/jsm itu harus didaftarkan."



Pada kesempatan yang sama Budy juga mengatakan sepeda motor listrik Indonesia, Gesit juga harus didaftarkan jika menemui kondisi seperti yang ia sebutkan di atas. "Kalau bentuk sepeda motor, kecepatan bisa di atas itu, harus didaftar. Untuk Gesit Saya belum tau nih, kalau memang belum saya akan proaktif untuk segera diuji tipe," pungkas Budy.

Menteri Perhubungan, Budi Karya menambahkan untuk uji tipe kendaraa listrik sudah sebagian besar rampung. "Sebagian sudah oke. Mobil Listrik pak Moeldoko sudah oke. Untuk motor listrik Gesit Lagi kami finalisasi. Satu dua minggu ya."


Ini video 'Buktinya Kalau Motor Listrik Bisa Dicetak dengan Printer 3D':

[Gambas:Video 20detik]

Motor Listrik di Bawah 40 km/jam Tak Perlu STNK
(rip/lth)

Hide Ads