Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan listrik. Dan menurut Dirjen Hubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan ada syarat tertentu kendaraan listrik wajib memiliki STNK.
Baca juga: Motor Listrik Siap Dinas di Monas |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budy menegaskan jika dalam bentuk sepeda motor dan berkecepatan maksimal di atas 40 km/jam wajib didaftarkan STNKnya. "Enggak perlu buat kalau itu adalah sepeda. Kalau bentuknya sepeda motor, kecepatan bisa di atas 40 km/jsm itu harus didaftarkan."
Pada kesempatan yang sama Budy juga mengatakan sepeda motor listrik Indonesia, Gesit juga harus didaftarkan jika menemui kondisi seperti yang ia sebutkan di atas. "Kalau bentuk sepeda motor, kecepatan bisa di atas itu, harus didaftar. Untuk Gesit Saya belum tau nih, kalau memang belum saya akan proaktif untuk segera diuji tipe," pungkas Budy.
Menteri Perhubungan, Budi Karya menambahkan untuk uji tipe kendaraa listrik sudah sebagian besar rampung. "Sebagian sudah oke. Mobil Listrik pak Moeldoko sudah oke. Untuk motor listrik Gesit Lagi kami finalisasi. Satu dua minggu ya."
Ini video 'Buktinya Kalau Motor Listrik Bisa Dicetak dengan Printer 3D':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah