Hal ini tentu berbahaya bagi pengguna jalan lain. Pengguna jalan lain bisa tidak menyadari keberadaan saat kita berkendara. Di Inggris saja 40 persen kecelakaan disebabkan oleh kendaraan listrik.
Tidak adanya mesin pembakaran membuat motor dan mobil listrik tak mengeluarkan suara. Ini tentu berbeda dengan kendaraan konvensional yang menggunakan BBM. Banyak komponen dalam mobil yang harus bekerja hingga menimbulkan suara. Motor dan mobil listrik juga tidak memiliki knalpot karena tidak ada gas emisi yang harus dibuang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya coba karena nggak ada suara knalpotnya saya senang yang 'greng-greng'. Greng tadi nggak ada jadi agak bingung menyesuaikan nggak ada knalpotnya, nggak ada suara greng-grengnya halus sekali dan sangat ramah lingkungan," tutur Jokowi usai 3 menit berkeliling naik Gesits.
Bicara soal suara motor listrik di Indonesia, sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.33 tahun 2018 pasal 23. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa demi memenuhi aspek keselamatan, kendaraan listrik wajib dilengkapi suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.
Dalam pasal tersebut juga tertulis suara kendaraan listrik paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.
"Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:
a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;
b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;
c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel," jelas pasal 23 ayat 5.
Suara kendaraan listrik juga tidak boleh menyerupai suara hewan, sirene, klakson, dan musik. tingkat kebisingan suara kendaraan bermotor listrik mengikuti tingkat kecepatan motor.
Pertama kali dikenalkan pada tahun 2015, motor Gesits harus molor soal waktu peluncuran. Semula dijadwalkan Agustus 2018, Gesits harus bersabar hingga Januari 2019.
Agar bisa bersaing dengan motor bermesin konvensional lain di Indonesia, Gesits bakalan dijual dengan harga di kisaran Rp 20 juta. (dry/ruk)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya