Kalau tidak digubris, denda sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama satu bulan pun siap diberikan. Selain membuat kemacetan, berteduh di kolong jembatan pun dapat membahayakan pengguna jalan lain.
"Imbasnya jalan atau lalu lintas di belakangnya menjadi macet, situasi rentan membuat emosi pengguna jalan yang terhambat jalannya," ujar Instruktur Rifat Drive Labs Andry Berlianto saat dihubungi detikOto, Rabu (31/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lajur bisa terpakai berlebih karena jadi tempat berkumpulnya peneduh, kendaraan yang tengah melaju bisa kaget karena jalan menyempit," terang Andry.
Pemotor yang berteduh di kolong jembatan ini memang dinilai cukup menganggu lalu lintas. Meski tidak ada UU yang spesifik menyebut soal larangan berteduh di kolong jembatan namun hal ini disebut-sebut menganggu kelancaran lalu lintas.
Oleh karena itu mereka yang termasuk mengganggu lalu lintas dan tidak mau diatur pihak kepolisian, bakalan dikenakan pasal 282 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal tersebut.
![]() |
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?