Memang perbedaan antara Yamaha R3 dan R25 terletak motor pada kubikasi mesin, kalau R3 lebih besar dengan menggendong 321 cc sementara R25 dibekali 250 cc, tetapi sama-sama dua silinder.
Vice President Director Yamaha Indonesia Dyionisus Beti tidak menampik kalau sebenarnya Yamaha Indonesia berkeinginan juga untuk mendatangkan R3 di tanah air. Soalnya ada beberapa pertimbangan terkait memasarkan motor 300 cc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu regulasi yang berkaitan dengan motor berkubikasi 250 cc ke atas tertuang dalam Peraturan Menter Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2015 yang mengatur tentang pemungutan pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Yamaha R3 termasuk ke dalam pasal (2) butir f disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Ada lagi aturan yang berkaitan, motor ber cc 300 akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 60 persen. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 pasal 2 ayat 7.
Mungkin yang dimaksud regulasi tersebut yang menjadi alasan Yamaha memilih R25 untuk dipasarkan di Indonesia.
(Ridwan Arifin/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah