Industri Motor Tunggu Kepastian Aturan Kendaraan Listrik

Diskusi Kendaraan Listrik

Industri Motor Tunggu Kepastian Aturan Kendaraan Listrik

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 04 Okt 2018 16:52 WIB
Sekjen AISI Hari Budianto (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Pelaku bisnis otomotif yang tergabung dalam Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) masih menunggu peraturan induk dari pemerintah yang mengatur soal kendaraan listrik (Electric Vehicle).

"Kalau di industri komersil gini ya, pasti butuh yang namanya detil. Payung hukum dan kepastiannya seperti apa," ucap Sekretaris Jenderal AISI Hari Budianto dalam diskusi bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Kendaraan Listrik Indonesia?' yang digelar detikcom bersama CNN Indonesia, di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hari, para produsen motor anggota AISI perlu payung hukum besar untuk merealisasikan pengembangan motor listrik. "Jadi masing-masing anggota AISI itu sebenarnya sudah menyiapkan EV (Electric Vehicle). Tinggal menunggu Peraturan Pemerintah yang akan jadi induk bagi peraturan-peraturan di bawahnya, seperti uji tipe di Menteri Perhubungan, insentif di Menteri Keuangan, nilai pajak dan segala macam di Kementerian Dalam Negeri," terang Hari.

Jika perkara di level regulasi sudah selesai, kata Hari industri motor baru bisa melakukan proses hitung-hitungan terkait investasi jangka panjangnya.

"Jadi kalau (peraturan) sudah final, baru produsen motor menghitung benefit, cost, dan segala macamnya. Jadi ketahuan arahnya mau ke mana. Investasinya mau berapa besar. Ini semua kan dihitung. Butuh studinya seperti apa, edukasi ke masyarakat bagaimana, sampai nanti ketemu volume BEP (Break Event Point) nya," lanjut Hari.



Pemerintah sendiri sebelumnya sudah menerbitkan Perpres No 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Perpres ini mengatur pengembangan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia. Pada halaman 88 no 2 disebutkan pengembangan tenaga listrik/hybrid pada tahun 2025, yang menyebutkan target 2.200 unit untuk kendaraan roda 4 dan 2,1 juta unit untuk kendaraan roda dua.

Selain itu, pada nomor 4 di halaman yang sama, juga disebutkan pemerintah akan menyusun kebijakan insentif fiskal untuk produksi mobil/motor listrik bagi pabrikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pada intinya AISI terus mendukung pengembangan motor listrik oleh Pemerintah," pungkas Hari.

[Gambas:Video 20detik]

(ddn/ddn)

Hide Ads