Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 pasal 38, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Namun, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: Motor Masuk Tol Itu Bahaya Banget! |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di jalan tol tanpa sepeda motor sebenarnya sudah dipasang rambu yang melarang sepeda motor masuk. Ada sanksinya jika pengendara melanggar rambu larangan tersebut.
Pemotor yang melanggar rambu dilarang masuk di jalan tol terancam kena sanksi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 287.
Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (rgr/lth)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu