Seperti foto yang dikirimkan oleh Fahmi Adrian, yang kesekian kalinya menunjukkan bahwa motor klasik itu sangat asyik untuk dikendarai meski di ibu kota Jakarta.
Baca juga: Romantis Bersama Vespa Super 150 |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melihat tongkrongan Vespa ini, sangat terlihat Vespa ini memiliki tampilan oke memperlihatkan motor yang terawat.
Eits, tapi sepertinya motor ini tidak menggunakan lampu di siang hari. Ini yang tidak boleh ditiru ya Otolovers, karena berdasarkan Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi; Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari didenda dengan denda maksimal Rp 100.000,-.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Minta Potongan Ojol di Bawah 10%: Kalau Tak Mau, Jangan Usaha di RI
Pelajaran dari Oknum TNI Lawan Arah, Ngamuk Gebrak Ambulans
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi