Pelek menjadi bagian yang cukup penting pada kendaraan termasuk motor. Untuk itu pelek motor juga harus dicek rutin paling tidak tiga bulan sekali.
Pengecekan pelek motor dikatakan pemilik bengkel Black Orchid, Wahidin, sama seperti ganti oli berkala, dalam artian tergantung penggunaan motor itu sendiri, seberapa jauh jarak tempuh dan yang pasti kondisi jalan yang dilalui.
"Kalau standarnya tiga bulan lah," ujarnya kepada detikOto, di Ciledug.
Sedangkan untuk perawatan pelek motor dari segi kebersihan kata Wahidin sulit untuk dijabarkan. Sebab, kalau soal kebersihan tergantung dari pemilik itu sendiri.
"Kayak pelek yang di-krom, kalau orangnya nggak rajin (membersihkan) cepat hancur," katanya.
Selain itu dirinya juga menyarankan untuk yang ingin mengganti pelek standarnya dengan aftermarket sebaiknya jangan lompat ke ukuran yang terlalu jauh, karena otomatis akan mempengaruhi performa motor itu sendiri.
"Berlaku untuk semua jenis motor. Misal standar ukurannya 250 ya ke 300 masih bisa, kalau lari ke 400 banyak kendalanya," tambahnya.
(khi/lth)
Pengecekan pelek motor dikatakan pemilik bengkel Black Orchid, Wahidin, sama seperti ganti oli berkala, dalam artian tergantung penggunaan motor itu sendiri, seberapa jauh jarak tempuh dan yang pasti kondisi jalan yang dilalui.
Baca juga: Malas Ngerawat, Pilih Pelek Jenis Ini |
"Kalau standarnya tiga bulan lah," ujarnya kepada detikOto, di Ciledug.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kayak pelek yang di-krom, kalau orangnya nggak rajin (membersihkan) cepat hancur," katanya.
Selain itu dirinya juga menyarankan untuk yang ingin mengganti pelek standarnya dengan aftermarket sebaiknya jangan lompat ke ukuran yang terlalu jauh, karena otomatis akan mempengaruhi performa motor itu sendiri.
"Berlaku untuk semua jenis motor. Misal standar ukurannya 250 ya ke 300 masih bisa, kalau lari ke 400 banyak kendalanya," tambahnya.












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?