Saat ini banyak modifikator yang mengubah motornya dengan bodi kayu. Motor kayu cukup unik dengan ukuran-ukiran dan model khasnya. Tapi, secara keselamatan motor kayu dipertanyakan.
Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kendaraan yang boleh beredar di jalan raya adalah yang sudah lulus uji. Modifikasi motor kayu yang belum lulus uji seharusnya tidak beredar di jalan raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sony menyebut, modifikasi motor kayu boleh saja untuk hobi. Tapi, sebaiknya tidak digunakan di jalan raya.
"Kendaraan dari kayu yang lagi hits layak hanya untuk pajangan, kontes, demo. Kendaraan tersebut tidak layak pakai kecuali sudah lulus uji dari pemerintah," sebutnya.
Bahkan, motor kayu bisa saja membahayakan pengguna jalan lain kalau digunakan di jalan raya. Misalnya, motor kayu hancur di tengah jalan bisa membahayakan pengendara lain.
"Di belakang ada motor/mobil lain harus menghindar/ngerem atau bahkan justru melindas. Kalau ada korban gimana?" katanya. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?