Meski demikian Dinas Perhubungan melihat, lahirnya atau dipilihnya sepeda motor menjadi salah satu kendaraan alternatif karena ada kebutuhan dari masyarakat. Dan ini, belum bisa diisi oleh angkutan umum roda empat di Indonesia.
"Memang satu sisi ada potret kebutuhan (alasan sepeda motor diterima dengan baik untuk menjadi salah satu kendaraan alternatif transportasi-Red). Masyarakat kan sekarang baca efisiensi waktu singkat dan jarak tempuh," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, kepada detikOto, Jumat (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang saat ini tidak ada yang mengalahkan roda dua dalam waktu tempuh. Tetapi kita pahami bersama, ini tidak ada payung hukum yang menaungi atau mengijinkan roda dua digunakan sebagai angkutan hukum. Karena kalau bicara transportasi umum, tentu motor itu tidak di-desain sebagai angkutan, karena pertimbangan safety," katanya. (lth/dry)











































Komentar Terbanyak
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau
Harga Pertamax Cs Naik, Pengguna Pertalite Makin Nambah