Tapi rupanya sepeda motor belum memiliki payung hukum sebagai angkutan umum masal lho Otolovers. Sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang karena masih dibutuhkan masyarakat sehingga keberadaan ojek online tidak diberantas ataupun dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya pribadi saya lebih mendorong angkutan umum diperbanyak aksesibilitas konektivitas ke daerah-daerah semakin banyak. Kita dari sisi pemerintah kan juga mengikuti acuan dunia menyangkut zero accident jadi fenomena ini harus dikurangi," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi saat dihubungi detikOto.
"Makanya sekarang yang dilakukan pemerintah memperbaiki jaringan transportasi angkutan baru ke Jakarta sebetulnya itu kita harapkan mulai diminati masyarakat daripada menggunakan sepeda motor," lanjutnya lagi.
Budi menambahkan, sepeda motor lebih rawan kecelakaan jika dibandingkan transportasi umum lain. Melihat data milik Korps Lalu Lintas Polri saja, kecelakaan menggunakan sepeda motor merupakan yang terbesar mencapai 32.613 kecelakaan. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah