Tapi rupanya sepeda motor belum memiliki payung hukum sebagai angkutan umum masal lho Otolovers. Sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang karena masih dibutuhkan masyarakat sehingga keberadaan ojek online tidak diberantas ataupun dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya pribadi saya lebih mendorong angkutan umum diperbanyak aksesibilitas konektivitas ke daerah-daerah semakin banyak. Kita dari sisi pemerintah kan juga mengikuti acuan dunia menyangkut zero accident jadi fenomena ini harus dikurangi," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi saat dihubungi detikOto.
"Makanya sekarang yang dilakukan pemerintah memperbaiki jaringan transportasi angkutan baru ke Jakarta sebetulnya itu kita harapkan mulai diminati masyarakat daripada menggunakan sepeda motor," lanjutnya lagi.
Budi menambahkan, sepeda motor lebih rawan kecelakaan jika dibandingkan transportasi umum lain. Melihat data milik Korps Lalu Lintas Polri saja, kecelakaan menggunakan sepeda motor merupakan yang terbesar mencapai 32.613 kecelakaan. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk
Viral Pemotor Maksa Lawan Arah, Nggak Dikasih Lewat Malah Ngamuk!