Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa bahkan menilai, sepeda motor lebih layak dijadikan sebagai angkutan barang daripada mengangkut orang.
"Betul nggak layak. Kalau sekedar sebagai layanan buat belanja barang/online, sepanjang barang nya nggak ganggu (kebesaran) boleh aja," tutur Royke saat dikonfirmasi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui transportasi online tak hanya motor saja, mobil pun juga dijadikan taksi online dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Sebelumnya Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua tidak termasuk ke dalam angkutan umum, sehingga belum ada aturan khusus yang mengikat. Meski belum ada payung hukumnya, keberadaan ojek online pun tidak diberantas atau dibatasi. Soalnya ojek online masih dibutuhkan masyarakat. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Motor Tanpa Pelat Nomor Diburu: Langsung Ditilang, Segini Dendanya
Banyak yang Nggak Sadar, Tiap Beli Bensin Pasti Bayar Pajak