Motor Lebih Cocok Angkut Barang Ketimbang Jadi Angkutan Umum

Motor Lebih Cocok Angkut Barang Ketimbang Jadi Angkutan Umum

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 13 Apr 2018 07:42 WIB
Ojek mangkal di stasiun Tanah Abang (Foto: Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Sepeda motor dianggap belum layak untuk disahkan menjadi angkutan umum. Ini berbeda dengan roda 4 yang boleh dijadikan angkutan umum bahkan sudah memiliki aturan sendiri.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa bahkan menilai, sepeda motor lebih layak dijadikan sebagai angkutan barang daripada mengangkut orang.

"Betul nggak layak. Kalau sekedar sebagai layanan buat belanja barang/online, sepanjang barang nya nggak ganggu (kebesaran) boleh aja," tutur Royke saat dikonfirmasi detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum final, baru-baru ini tersiar kabar kalau DPR bakalan merevisi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini dipicu karena hingga saat ini makin marak transportasi online dengan menggunakan sepeda motor.

Seperti diketahui transportasi online tak hanya motor saja, mobil pun juga dijadikan taksi online dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Sebelumnya Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua tidak termasuk ke dalam angkutan umum, sehingga belum ada aturan khusus yang mengikat. Meski belum ada payung hukumnya, keberadaan ojek online pun tidak diberantas atau dibatasi. Soalnya ojek online masih dibutuhkan masyarakat. (dry/ddn)

Hide Ads