Motor Sport Tanpa Pelat Nomor Terciduk di Bandung

Motor Sport Tanpa Pelat Nomor Terciduk di Bandung

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 05 Apr 2018 14:01 WIB
Motor sport tanpa pelat nomor ditilang polisi Bandung (Foto: Pasang Mata/Daniel DH)
Bandung - Untuk kesekian kalinya, banyak pengendara yang masih nakal berkendara tanpa menggunakan pelat nomor. Siap-siap saja dapat surat cinta dari Pak Polisi.

"Tanpa pelat nomor, motor sport di Cihampelas 'Terciduk'," ujar Daniel DH yang mengirimkan foto ini di pasangmata.com.

Pengguna motor sport memang banyak yang malas memasang pelat nomor karena kadang sudah memodifikasi. Padahal dari pabriknya sudah disiapkan tempat untuk menyimpat pelat nomor sesuai ketentuan dari aparat berwajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal tanda nomor kendaraan bermotor ini bisa kita lihat aturannya di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

(lth/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads