Pengendara motor Edi Hartono (26), warga Kelurahan Kalisat, Jember, terpaksa harus merelakan motor miliknya ditilang oleh petugas lantas Polres Bojonegoro yang sedang melakukan Operasi Keselamatan Semeru 2018 pada hari Jumat, 16 Maret 2018 silam.
Motor milik pemuda asal Jember ini dianggap tidak sesuai spesifikasi karena telah dimodifikasi secara ekstrem. Motor yang tadinya berjenis Vespa tersebut dimodifikasi total dengan kayu dan diberi 4 roda. Mesin motornya juga dibungkus dengan kantung plastik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi menemukan jika STNK motor dengan nopol P 4371 TW ini telah habis masa berlakunya beberapa waktu lalu.
"Kendaraan ini kami tilang karena tidak sesuai spesifikasi dan sangat membahayakan pengendara sendiri maupun orang lain," tegas Kasatlantas Bojonegoro AKP Aristianto kepada detikcom, Rabu (21/3/2018).
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro saat memeriksa motor tersebut juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak memodifikasi motor atau mobil yang justru bisa membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.
"Kita imbau kalau modifikasi atau untuk kontes kendaraan semestinya tidak dikendarai di jalan umum, karena bisa membahayakan. Sebaiknya gunakan kendaraan sesuai spesifikasinya saja," pesan AKBP Wahyu. (lll/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?