Seperti yang disampaikan Deputy Head of Corporate Communications PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbudin kepada detikOto, Selasa (9/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, menurut Muhib, sepeda motor saat ini menjadi kendaraan praktis untuk beraktivitas di dalam kota.
"Keberadaan sepeda motor sebagai alat transportasi praktis akan semakin dapat dirasakan oleh para penggunanya dengan keberadaan keputusan ini," katanya.
"Tentu saja kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan tetap dibutuhkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi semua pihak," tambahnya.
Sebagai catatan, kini para pengguna sepeda motor sudah bebas kembali melintasi jalur Jl. M.H. Thamrin dan Jl. Merdeka Barat yang sebelumnya dibatasi. Kabar baik ini disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini