Kalah Lagi di Kasus Kartel, Yamaha Angkat Bicara

Kalah Lagi di Kasus Kartel, Yamaha Angkat Bicara

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 05 Des 2017 15:38 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali diputuskan bersalah dalam tudingan kartel sepeda motor. Yamaha angkat bicara soal hal ini.

"Ya biar pihak lawyer yang menjawab, yang pasti Yamaha menghormati keputusan," kata General Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M Abidin.

Saat dikonfirmasi akan kah Yamaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Abidin enggan berkomentar. "Naik banding? Ya itu nanti dijawab dari pihak kuasa hukum, yang sudah kita kuasakan. Kalau kita yang jawab nanti tidak tepat. Kuasa hukum yang bisa menjawab dengan tepat, kita hanya mengikuti aturan yang ada," tambah Abidin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan, sidang perdana pertama kali dugaan kartel yang dilakukan Yamaha-Honda ini digelar pada Selasa (19/7/2016). Dengan agenda Pemeriksanaan Pendahuluan Perkara Nomor 04/KKPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia, yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Penyelidikan dilakukan pada semua motor matik dengan kapasitas mesin 110 cc-125 cc selama 2 tahun tepatnya pada tahun 2013-2014. Setelah menemukan alat bukti, KPPU pun menghukum Yamaha dan Honda dengan denda puluhan miliar rupiah. Denda untuk PT Honda Astra Motor (AHM) mencapai Rp 22,5 miliar dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) sebesar Rp 25 miliar.

Tak puas dengan putusan KPPU, kedua pabrikan ini pun mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun banding mereka akhirnya ditolak oleh hakim.

(lth/ddn)

Hide Ads