Motor berknalpot bising masih marak di jalanan, polisi sudah sering melakukan razia dan Pertamina pun sudah menolak menerima pengisian BBM motor seperti ini.
Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) sepertinya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. Urusan modifikasi motor merupakan hak konsumen, motor standar yang diproduksi pabrikan menurut AISI sudah memenuhi semua regulasi, termasuk soal knalpot.
"Kita sudah mengikuti aturan. Anggota AISI tidak ada bising. Karena ada undang-undang kebisingan. Hal ini juga tidak mempengaruhi penjualan," kata Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan