Motor berknalpot bising masih marak di jalanan, polisi sudah sering melakukan razia dan Pertamina pun sudah menolak menerima pengisian BBM motor seperti ini.
Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) sepertinya tidak terlalu mempermasalahkan hal ini. Urusan modifikasi motor merupakan hak konsumen, motor standar yang diproduksi pabrikan menurut AISI sudah memenuhi semua regulasi, termasuk soal knalpot.
"Kita sudah mengikuti aturan. Anggota AISI tidak ada bising. Karena ada undang-undang kebisingan. Hal ini juga tidak mempengaruhi penjualan," kata Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!