"Pada dasarnya kami mendukung semua kebijakan pemerintah, jika memang akan dicabut peraturan tersebut kami mewakili pengendara motor yang lain merasa senang," kata Dewan saat dihubungi detikOto, Selasa (7/11/2017),
Menurut Dewan, pencabutan larangan itu justru bisa membuat pengendara motor lebih bebas bergerak karena belum maksimalnya transportasi umum di ibukota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wacana pencabutan larangan itu dilakukan karena Anies ingin memastikan semua wilayah di Jakarta dapat diakses seluruh warga. Baik oleh kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, atau lebih.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh area di Jakarta ini memang accessible kepada warganya. Bagi yang berkendara roda dua, roda empat, ataupun yang lebih," tuturnya.
Mengenai apakah kendaraan roda dua nantinya akan dibangunkan jalur khusus di kawasan Sudirman-Thamrin, Anies mengungkapkan hal itu merupakan tugas perancang. Yang pasti, dalam rancangan yang baru, ruas Jalan Sudirman-Thamrin harus dapat mengakomodasi kendaraan roda dua.
"Nah itu kembalikan lagi kepada perancangnya. Arahannya adalah semua harus bisa caranya bagaimana nah itulah tugas perancang. Kan sekolah tinggi-tinggi harus bisa merancang," ujarnya. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain