Setelah mencicipi kendaraan roda dua listrik Senin (30/10/2017) kemarin, Jonan mengatakan bahwa insentif yang berupa pembebasan pajak dan biaya balik nama dapat menekan harga jual motor listrik. Diperkirakan harga beli motor tersebut dapat turun hingga Rp 2 juta.
"Kalau ini bebas hilang (pajak), harganya bisa turun Rp 2 jutaan. Jadi tanya Menteri Keuangan mendukung atau tidak saran ini. Tapi saya pikir Menteri Keuangan akan setuju," ucap Jonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hinga saat ini, rumusan Perpres yang menjadi payung hukum untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik sedang diproses di Sekertaris Kabinet. "Perpres sudah kami kirim ke Sekretaris Kabinet, kita masih menunggu untuk pembahasan. Ini dukungan pemerintah meningkatkan penggunaan kendaraan listrik," kata Jonan. (ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin