Pelat nomor ini memang dijual bebas, dari penelusuran detikOto, harganya relatif murah. Mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 200.000, pas buat kantong anak motor. Pelat nomor Thailand ini memang warna-warni, ada yang biru, putih, oranye, tidak hitam seperti pelat nomor asal Indonesia.
Ulah iseng pengendara motor yang melakukan variasi di pelat nomor pasti akan ditindak petugas. Direktur Penegak Hukum (Dir Gakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman mengatakan, meski hanya untuk variasi, itu tetap melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan penggunaan nomor untuk kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 280, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang berbunyi:
Komentar Terbanyak
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%
Lexus Sultan HB X Lagi Berhenti di Lampu Merah, Disalip Rombongan 'Tot-Tot Wuk-Wuk'
Strobo-Sirene Dicuekin! Pejabat Minta Lewat, Privilege Berbau Arogansi Dilawan Rakyat