Keputusan Pemprov DKI ini pun diapresiasi oleh kalangan pemotor yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Menentang Pembatasan Motor (GAMPAR). Menurutnya, pergub ini sangat terburu-buru.
"Kami sangat apresiasi keputusan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menunda keputusan pembatasan kendaraan roda dua di Sudirman. Lagi pula, menurut sumber kami, Pergub ini terlalu terburu-buru, simsalabim," ujar Rio Octaviano, inisiator Gampar pada konvrensi pers di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergub ini hanya miliki waktu 1 minggu sampai pergub ini disahkan. 1 minggu sosialisasi, 1 minggu percobaan, langsung di sah kan," ucap Rio.
"Setelah ini saya berharap Pemprov DKI Jakarta entah siapa yang menjabat, jangan lagi seperti ini. Mendiskriminasi para pengguna motor dan melontarkan keputusan yang propokatif," tambahnya (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Mobil Mewah Tina Talisa yang Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Riwayat Esemka: 'Dulu Digadang-gadang Mendunia, Kini Diseret ke Meja Hijau'