Pergerakan Motor Kian Sempit di Jakarta, Ini Komentar Yamaha

Pergerakan Motor Kian Sempit di Jakarta, Ini Komentar Yamaha

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Senin, 21 Agu 2017 13:41 WIB
Foto: Heldania Ultri Lubis/detikcom
Jakarta - Pergerakan sepeda motor di Jakarta bakal kian sempit. Motor akan dilarang memasuki jalan protokol seperti Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bahwa ruas yang diberlakukan pembatasan motor yakni di Jl Sudirman dari Bundaran HI hingga ke Bundaran Senayan. Kemudian di Jl Rasuna Said sampai Jalan Imam Bonjol juga diberlakukan pembatasan motor pada jam 06.00-23.00 WIB.

Apa komentar produsen motor soal pelarangan motor yang kian diperluas ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini kan solusi yang sifatnya 'quick countermeasure' untuk permasalahan kemacetan di kota besar. Solusi permanennya kan perbaikan Transportasi massal yang lebih efisien. Tapi hal tersebut pasti butuh waktu proses pengadaannya," ujar GM After Sales & Public Relation PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing M Abidin kepada detikOto, Senin (21/8/2017).

Meski kian dibatasi, Abidin percaya, sepeda motor masih menjadi alternatif pilihan untuk transportasi jarak pendek yang paling efektif saat ini untuk menunjang mobilitas masyarakat perkotaan yang sangat sibuk dan mobile. "Jika pun ada pelarangan hanya di jalan jalan utama di kota besar yang memang memiliki keterbatasan ruang. Ini hal yang wajar karena di kota-kota di dunia yang padat juga lebih ketat lagi regulasinya tetapi di jalan jalan penunjang di area tersebut tentunya sepeda motor tetap menjadi pilihan," ujarnya.

Uji coba pembatasan motor di kawasan Jl Rasuna Said dan Jl Jenderal Sudirman dilaksanakan pada pertengahan September. Aturan tersebut akan diterapkan pada pertengahan Oktober atau satu bulan setelah uji coba dan evaluasi.

"Untuk uji coba akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 10 Oktober 2017. Kemudian kita evaluasi sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Minggu (19/8/1017).



(ddn/ddn)

Hide Ads