Ini Syarat-syarat Jadi Polisi Patwal

Ini Syarat-syarat Jadi Polisi Patwal

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Rabu, 05 Jul 2017 17:44 WIB
Foto: Bartanius Dony A/detikcom
Jakarta - Siapa yang paling jagoan di jalanan? Boleh dibilang adalah para petugas polisi Patwal (Patroli dan Pengawal). Dengan gagah mereka mengendarai kendaraan sambil melakukan pengawalan buat kalangan VIP atau pejabat, atau masyarakat lain yang membutuhkan pengawalan polisi.

Sebenarnya seperti apa syarat-syarat yang dibutuhkan untuk menjadi seorang petugas Patwal? Safety Riding & Safety Driving Ditlantas Polda Metro Jaya, Aiptu Bambang Margono mengatakan, tidak ada kriteria khusus untuk menjadi Patwal.

"Kita tidak menentukan kriteria. Artinya kekuatan seseorang rider itu yang kita butuhkan awalnya," ujarnya kepada detikOto, di Monas, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tenaga yang kuat kata Bambang sangat dibutuhkan untuk menajdi seorang Patwal. "Yang penting dia mampu menahan kendaraan dengan bobot yang dia pakai, artinya itu pun kita latih dulu, tidak serta merta dia gunakan motor, sejauh mana dia mampu menuntun kendaraan itu," tuturnya.


Ini Syarat-syarat Jadi Polisi PatwalFoto: Khairul Imam Ghozali

Jika sudah terlatih dengan tenaganya, dan mampu menuntun atau ngepas dengan karakter motornya, kata Bambang sudah dapat mengendalikan kondisi berkendaranya.

"Kalau kendaraan sudah dituntun, dia sudah bisa menuntun, dia tidak terbawa ke kanan, atau ke kiri, artinya fisiknya sudah bisa mengendalikan," pungkasnya. (khi/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads