"Sebenarnya aspek hukum dan safety itu tidak memenuhi syarat. Hukum pengendara hanya diperbolehkan satu orang penumpang saja. Kalau lebih dari satu orang itu akan berbahaya," ujar Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu
"Sebenarnya polisi berhak menilang, walapun anak kecil menjadi satu aspek berkendara, jadi orang banyak yang tidak sadar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari aspek safety akan mempengaruhi keseimbangan kendaraan yang korelasinya adalah hilangnya kendali. Dengan menempatkan si anak berdiri, potensi si anak untuk terpeleset dari kursi saat pengendara melakukan manuver tiba-tiba terbuka lebar. Ketimbang si anak duduk diantara kedua orang tuanya," ujarnya.
"Ada satu pasal di UULJR 22/2009 yang menjelaskan, pengemudi bertanggung jawab secara hukum atas keselamatan penumpang. Ini sudah tidak memenuhi persyaratan, naik motor tidak mengenal kata masa stabil, yang ada penyeimbang. Ini membuat pekerjaan pengendara itu sangat sulit. Dan ini ada syarat-syarat dan prosedur yang kita kenal, cara duduk, cara menumpang," katanya.
Di Filipina, membonceng anak sudah dilarang. Kecuali kaki mereka sudah bisa mencapai pijakan kaki, bisa memeluk tubuh pengendara dan menggunakan helm. Jumlah maksimal orang yang mengendarai motor pun dibatasi hanya 2 orang saja.
Jika tetap ngeyel, pengendara bisa kena denda 3.000 peso Filipina (sekitar Rp 800.000), denda ini bisa berlipat ganda menjadi 5.000 peso (Rp 1,3 juta) jika mereka melanggar hukum untuk kedua kalinya.
Jika ketiga kalinya masih membonceng anak-anak, pengendara bakal kena denda 10.000 peso (Rp 2,6 juta) dan dilarang naik motor selama 1 bulan. Jika masih bandel, SIM pengendara bisa dicabut.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%