Sudah Ada Tarifnya, Kapan SIM C1 dan C2 Diberlakukan?

Surat Izin Mengemudi

Sudah Ada Tarifnya, Kapan SIM C1 dan C2 Diberlakukan?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 18 Mei 2017 12:36 WIB
Ujian SIM (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Aturan baru soal klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pemotor yaitu SIM C bakalan segera diberlakukan. Itu terlihat dari lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 soal jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada lampiran tersebut tertera Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C 1 Rp 100.000, dan SIM C 2 Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Lantas kapan penerapan klasifikasi tersebut mulai diterapkan?

"Belum, kami menunggu petunjuk dan arahan lanjut dari Korlantas Polri. Jadi untuk saat ini masih menggunakan prosedur pelaksanaan SIM C seperti biasanya termasuk penetapan penerimaan PNBP," ungkap Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, melalui pesannya singkatnya kepada detikOto, Kamis (18/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut sebenarnya diharapkan sudah mulai bisa diberlakukan pada 2016. Namun hingga saat ini aturan tersebut belum juga berlaku.

Untuk diketahui, SIM C itu akan dibagi tiga, sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor. Tiga golongan SIM itu adalah, SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc dan SIM C2 untuk sepeda motor bermesin 500 cc ke atas.

Foto: Istimewa
(dry/ddn)

Hide Ads