Pada lampiran tersebut tertera Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C 1 Rp 100.000, dan SIM C 2 Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Lantas kapan penerapan klasifikasi tersebut mulai diterapkan?
"Belum, kami menunggu petunjuk dan arahan lanjut dari Korlantas Polri. Jadi untuk saat ini masih menggunakan prosedur pelaksanaan SIM C seperti biasanya termasuk penetapan penerimaan PNBP," ungkap Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, melalui pesannya singkatnya kepada detikOto, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, SIM C itu akan dibagi tiga, sesuai dengan kapasitas mesin sepeda motor. Tiga golongan SIM itu adalah, SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc dan SIM C2 untuk sepeda motor bermesin 500 cc ke atas.
![]() |
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?