Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disarankan lebih berhati-hati lagi pada saat memberikan vonis kepada para pengusaha. Jika salah bukan hanya pengusaha yang dirugikan namun juga kredibilitas KPPU bisa saja dipertanyakan.
"Kartel itu dalam persaingan usaha adalah perilaku dalam proses pembuktian perlu sangat hati-hati, karena peristiwa kartel itu tidak mudah dibuktikan jadi jangan melakukan pembuktian yang tidak memiliki dasar teori yang layak itu premisnya, selama yang namanya kartel itu atau indikator-indikator ekonomi yang bisa memperkuat apakah kartel itu ada atau tidak," kata Mantan Ketua KPPU, Sutrisno Iwantono saat dihubungi detikOto, Senin malam.
Menurutnya sebagian besar kasus yang ditangani KPPU, saat diajukan ke pengadilan negeri, 40 persennya dinyatakan tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat begini, dari kasus-kasus yang masuk di KPPU itu sebagian besar dinyatakan bersalah oleh KPPU, mau inisiatif atau laporan pokoknya ujung-ujungnya dinyatakan bersalah tetapi ketika masuk ke pengadilan negeri, 40% yang dinyatakan bersalah oleh KPPU itu dibatalkan oleh PN, dengan demikian ini menyangkut kompetensi yang dilakukan KPPU itu kan," lanjut Sutrisno.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau