Atas penilaian 3 hal tersebut, Majelis Komisi berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan email, yang dikirimkan saksi Yukata Terada saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM dan dikirimkan ke Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur YIMM. Diputuskan adanya kerjasama antara Honda dan Yamaha dalam pengaturan harga jual skutik matik 110-125 cc.
Menanggapi hal tersebut pihak AHM mengatakan bahwa email tidak bisa dijadikan barang bukti. Karena email tersebut bukan merupakan komunikasi antara AHM dan YIMM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan bukan dengan Honda (email), jadi jangan salah email itu tidak pernah ada pembicaraan dengan presiden kita (AHM), yang email itu pembicaraan diantara mereka jadi antara presdir Yamaha dengan jajaran direksinya tidak pernah dengan kita lho, dan itu sudah kita sampaikan ke persidangan," tegas Andi. (dry/lth)










































