KPPU Minta Pemerintah Larang Produsen Pasang Harga On The Road

KPPU Minta Pemerintah Larang Produsen Pasang Harga On The Road

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 10 Jan 2017 14:15 WIB
KPPU Minta Pemerintah Larang Produsen Pasang Harga On The Road
Foto: Khairul Imam Ghozali
Jakarta - Produsen kendaraan menawarkan kendaraannya dengan harga on the road, tapi ada juga yang memberikan harga off the road. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ingin konsumen dibebaskan untuk membayar pajak dan biaya lain sendiri tanpa lewat diler.

Anggota Investigator KPPU Helmi Nurjamil menilai hak konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan dengan harga off the road. Jadi konsumen bisa membayar sendiri tarif bea balik nama dan pajak lainnya. Itu lah salah satu rekomendasi dari lima rekomendasi KPPU kepada dewan majelis komisi terkait kartel harga skutik di Indonesia.

"Harga BBN dan biaya tambahan lainnya yang disebut oleh negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen dan tidak dipaksakan, apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui dealer," kata Helmi di kantor KPPU, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helmi mengatakan konsumen saat ini hanya terima beres kendaraan dari diler. Bila konsumen membeli kendaraan dengan harga off the road harganya jauh lebih murah. Dan ini merupakan informasi yang dianggap Helmi harus diketahui oleh konsumen. "Terima bersih tapi mahal. Kalau harga off the road itu ga semahal itu kalau ngurus sendiri, apalagi belinya pakai kredit," ujar Helmi.

Jadi KPPU berharap ke depannya konsumen diberi pilihan untuk menentukan pembelian kendaraan dengan off the road atau on the road.

"Makanya kami harapkan, ke depannya, tidak ada lagi komponen kenaikan harga itu salah satunya BBN. Karena BBN adalah ranahnya dealer. Harusnya konsumen dikasih pilihan dia mau ngurus sendiri atau mau ngurus dari dealer, dikasih pilihan. Jangan seolah-olah harga terima beres, tapi mahal," tukasnya.

Harga on the road adalah harga jual dari pabrikan plus seluruh biaya dan pajak yang harus dibayar konsumen. Jadi konsumen tak perlu lagi mengurusi aneka pajak dan administrasi kendaraan. Untuk harga off the road biasanya merupakan harga dasar/faktur kendaraan ditambah pajak PPN serta PPnBM. Jadi lebih murah harga off the road. (ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads