Anggota Investigator KPPU Helmi Nurjamil menilai hak konsumen untuk melakukan pembelian kendaraan dengan harga off the road. Jadi konsumen bisa membayar sendiri tarif bea balik nama dan pajak lainnya. Itu lah salah satu rekomendasi dari lima rekomendasi KPPU kepada dewan majelis komisi terkait kartel harga skutik di Indonesia.
"Harga BBN dan biaya tambahan lainnya yang disebut oleh negara dibayarkan atas dasar pilihan konsumen dan tidak dipaksakan, apakah akan dibayarkan sendiri atau melalui dealer," kata Helmi di kantor KPPU, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi KPPU berharap ke depannya konsumen diberi pilihan untuk menentukan pembelian kendaraan dengan off the road atau on the road.
"Makanya kami harapkan, ke depannya, tidak ada lagi komponen kenaikan harga itu salah satunya BBN. Karena BBN adalah ranahnya dealer. Harusnya konsumen dikasih pilihan dia mau ngurus sendiri atau mau ngurus dari dealer, dikasih pilihan. Jangan seolah-olah harga terima beres, tapi mahal," tukasnya.
Harga on the road adalah harga jual dari pabrikan plus seluruh biaya dan pajak yang harus dibayar konsumen. Jadi konsumen tak perlu lagi mengurusi aneka pajak dan administrasi kendaraan. Untuk harga off the road biasanya merupakan harga dasar/faktur kendaraan ditambah pajak PPN serta PPnBM. Jadi lebih murah harga off the road. (ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi