Demikian disampaikan Executive Vice President PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Beti, kepada wartawan, di Jakarta (9/1/2017).
"Saya yakin (kenaikan STNK dan lain-lain) berdampak ke industri. Karena kenaikan harganya 2-3 kali lipat per item. Konsumen Indonesia sangat sensitif yang namanya kenaikan harga. Saya lihat ini dampaknya ke beberapa bulan mendatang. Jadi cukup berat pukulan ke industri ini. Tidak begitu kondusif. Tapi itu keputusan pemerintah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan aturan pemerintah kita ikutkan gitu ya. Cuma dari anggapan masyarakat kan wah heboh banget karena kan pajaknya ternyata biaya administrasi. Jadi sejauh ini sih kita pertimbangkan itu," tambah GM After Sales Division PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM). M. Abidin.
Abidin menjelaskan bahwa kenaikan dilakukan pada pengurusan surat kendaraan off the road, sementara dari pabrik harga motornya sendiri tidak mengalami kenaikan. Dari hitungan Yamaha, harga motor naik sekitar Rp 250.000.
"Jadi yang naik harga pengurusannya, harga itunya (unit) si enggak. Rangenya Rp 250 ribu naiknya kita hitung sekitar segitu keseluruhan," katanya.
Kenaikan tersebut dikatakan Abidin sudah mulai diberlakukan untuk semua wilayah yang sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Itu untuk semua produk, sudah diberlakukan oleh kita. lihat di website Yamaha. Jadi sekarang kami lebih transparan, sekarang gini lewat website aja deh, di situ semua sudah tercantum ada harganya di situ," pungkasnya.
(khi/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?