"Kalau teman-teman dari pelaku usaha transparan memberikan data, pasti tidak ada masalah. Masalahnya apa?, ketika di penyelidikan untuk mendapatkan data mentah, kenapa?, nah itu lagi-lagi selalu banyak pertanyaan di kasus ini," tutur Salah satu anggota KPPU, Helmi Nurjamil.
Helmi juga mengatakan YIMM dan AHM dirasa kurang kooperatif dalam membantu KPPU mendapatkan data-data yang dibutuhkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data-data yang dibutuhkan KPPU, dikatakan Helmi adalah data yang menyangkut masalah produksi yang dilakukan oleh dua pengausa pasar roda dua tersebut.
"Kita sih maunya fair ya. Jadi ketika kita bilang benar gak sih dugaannya ada?, harga yang gak wajar? Kita harus lihat harga pokok produksi lalu kemudian, komponen apa saja. Karena kalau kita bilang mereka bantahannya upah, kurs itu hal yang tidak wajar. Beberapa saksi mengatakan kurs gak selalu, upah cuma sekali, gak ada yang masuk akal gitu," tutur helmi.
Jadi KPPU merasa terhalang dengan adanya keterbatasan wewenang untuk mendapatkan data yang diperlukan. Dan Helmi berharap hal tersebut dapat diatasi.
"Tidak bisa memaksa pelaku usaha. Jadi kita sudah mengajukan amandemen UU (Undang-Undang). Sebenarnya kalau KPPU diberikan wewenang menggeledah, untuk mendapatkan data-data itu sangat memudahkan kami. Ibarat kata dengan keterbatasan wewenang itu, kita bisa bikin masyarakat Indoneisa tahu, ternyata di industri motor ada pelaku seperti ini gitu. Apalagi kalau kita wewenangnya ditambah," tambah Helmi.
Wah, bagaimana tanggapan para pelaku industri otomotif roda dua ya? (lth/ddn)













































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Asal Usul Mobil Porsche Pakai Pelat Dinas Kemhan, Ngakunya dari Orang Tua
Cara Malaysia Kurangi Mobil Tua: Kasih 'Duit' buat Ganti Mobil Baru