KPPU Hadirkan Kawasaki Sebagai Saksi

Dugaan Kartel Skuter Matik Honda-Yamaha

KPPU Hadirkan Kawasaki Sebagai Saksi

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 05 Okt 2016 10:40 WIB
KPPU Hadirkan Kawasaki Sebagai Saksi
Foto: Dina Rayanti
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kembali melangsungkan sidang terkait kasus dugaan kartel yang melibatkan dua produsen utama kendaraan roda dua di Indonesia, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Pada sidang kali ini, KPPU menghadirkan PT Kawasaki Motor Indonesia (KIM) sebagai saksi. Pihak Kawasaki ditanya soal skuter matik dan mengakui tidak pernah memproduksi skuter matik.

"Bahkan induk perusahaan di Jepang tidak membuat skuter matik. Karena itu kami tidak mempunyai teknologi untuk membuat skuter matik," jawab Direktur Marketing dan Pemasaran, Toshio Kuwata, di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (5/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang kali ini merupakan sidang kelima terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima detikOto, rencana pada siang hari juga akan kembali digelar sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi dari pihak Suzuki. (dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads