"Tidak, kami tidak bekerja sama dengan Honda. Kami tidak melakukan itu," ujar Asisten GM Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Mohammad Masykur, di gedung KPPU Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
KPPU menduga adanya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor, jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu, saya akan pelajari terlebih dahulu ini. Karena kita baru tahu hari ini (kasus kartel-Red). Kami (Yamaha Indonesia-Red) tidak bisa memberi tanggapan saat ini tanpa mempelajari LDP (laporan Dugaan Pelanggaran) ini," tambah Masykur.
Yamaha dan Honda diberi waktu untuk memberi sanggahan hingga 26 Juli 2016. Sekaligus untuk membuktikan bahwa kedua perusahaan sepeda motor asal Jepang ini tidak bersalah atau tidak bekerja sama dalam mengatur harga jual motor matik dengan kapasitas mesin 110-125 cc.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi