Laporan American Journal of Surgery yang dilansir Autoevolution, Rabu (13/1/2016) menyebut, jumlah kematian pemotor tanpa helm itu diketahui dari hasil penelitian yang dilakukan sebuah rumah sakit di Michigan. Penelitian tersebut dilakukan selama tujuh bulan, dan terjadi setelah peraturan yang mewajibkan penggunaan helm bagi pemotor dicabut.
Pada tahun 2012, pemerintah lokal Michigan dan sejumlah negara bagian lainnya mencabut aturan yang mewajibkan penggunaan helm bagi pemotor berusia di atas 21 tahun. Helm tidak wajib dipakai berlaku bagi mereka yang telah memiliki surat izin mengemudi dan memiliki pertanggungan asuransi senilai US$ 20.000 atau sekitar Rp 274 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara jumlah kematian pemotor tanpa helm meningkat tiga kali lipat dibanding jumlah saat aturan wajib helm berlaku. Jumlah korban kecelakaan yang sekarat di rumah sakit mencapai 10 persen dari total jumlah korban kecelakaan. Padahal, sebelumnya hanya 3 persen.
"Peningkatan korban meninggal pengendara tak berhelm, sama besarnya dengan mereka yang kecelakaan akibat penggunaan alkohol," sebut seorang sumber.
Adapun biaya perawatan korban kecelakaan tak berhelm telah meningkat dari US$ 20.970 atau sekitar Rp 287,3 juta menjadi US$27.760 atau sekitar Rp 380,31 juta. (arf/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah