Wacananya SIM C berlaku untuk motor di bawah 250cc, SIM C1 untuk motor 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor bermesin di atas 500cc. Karena kemampuan yang dibutuhkan motor-motor itu berbeda, maka teknik aman berkendara sangat diperlukan.
"Kami sebelum adanya perlakuan SIM C ini, safety riding itu udah kewajiban kami. Kami menanamkan bagaimana menghargai orang lain, bagaimana berkomunikasi dengan orang lain, pengendara lain, bagaimana mematuhi lalu lintas, itu jauh sebelum adanya kebijakan ini kami sudah melakukan itu," kata Sekretaris Jenderal Motor Besar Club (MBC) Indonesia Irianto Ibrahim kepada detikOto, Senin (11/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya penggolongan SIM ini, kami akan lebih intensif lagi memberikansafety riding ke anggota kami bahwa ini lho, kita sekarang udah beda. Artinya kalian (penggunamoge) bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa motor besar sesuai dengan SIM-nya juga," kataIrianto.











































Komentar Terbanyak
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Bilang Begini
Iritnya Motor Matik Terbaru Honda, Jakarta-Bandung Cukup 2 Liter Bensin