"Pastinya kita ikut dengan aturan pemerintah, pasti apapun yang diputuskan untuk kebaikan bersama," ujar Public Relation Manager PT Astra Honda Motor Rina Listiani, kepada detikOto, Senin (11/1/2016).
Sehingga Honda menilai semua pengguna motor di Indonesia akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut. "Dan kita akan berusaha menyesuaikan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputy Head Corporate Communication Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin menambahkan, seiring dengan klasifikasi surat izin mengemudi ini, Honda akan meningkatkan kemampuan konsumennya, terutama pengguna motor besar.
"Kami akan support kebijakan pemerintah ini. Selain itu kami akan menggalangkan pelatihan ketrampilan berkendara konsumen Honda. Terutama yang di kalangan bikers atau komunitas Honda," kata Muhib.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat