"Pastinya kita ikut dengan aturan pemerintah, pasti apapun yang diputuskan untuk kebaikan bersama," ujar Public Relation Manager PT Astra Honda Motor Rina Listiani, kepada detikOto, Senin (11/1/2016).
Sehingga Honda menilai semua pengguna motor di Indonesia akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut. "Dan kita akan berusaha menyesuaikan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputy Head Corporate Communication Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin menambahkan, seiring dengan klasifikasi surat izin mengemudi ini, Honda akan meningkatkan kemampuan konsumennya, terutama pengguna motor besar.
"Kami akan support kebijakan pemerintah ini. Selain itu kami akan menggalangkan pelatihan ketrampilan berkendara konsumen Honda. Terutama yang di kalangan bikers atau komunitas Honda," kata Muhib.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Baru Jual 1 Mobil, Polytron Sudah Ungguli Merek Jepang-China Ini di Indonesia
Tampang SUV Seharga Rp 104 Jutaan yang Sudah Bisa Dipesan di Dealer