Honda Manut Saja SIM C Dibeda-bedakan

Honda Manut Saja SIM C Dibeda-bedakan

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 11 Jan 2016 13:46 WIB
Motor besar seperti NM4 Vultus butuh SIM C2 (Foto: detikOto)
Jakarta - Tak lagi 1 jenis SIM C, pengguna motor akan diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesinnya. Bagaimana komentar produsen motor seperti Honda terkait rencana kepolisian ini?

"Pastinya kita ikut dengan aturan pemerintah, pasti apapun yang diputuskan untuk kebaikan bersama," ujar Public Relation Manager PT Astra Honda Motor Rina Listiani, kepada detikOto, Senin (11/1/2016).

Sehingga Honda menilai semua pengguna motor di Indonesia akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut. "Dan kita akan berusaha menyesuaikan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengelompokan atau penggolongan SIM C kini akan dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (cc). SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Deputy Head Corporate Communication Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin menambahkan, seiring dengan klasifikasi surat izin mengemudi ini, Honda akan meningkatkan kemampuan konsumennya, terutama pengguna motor besar.

"Kami akan support kebijakan pemerintah ini. Selain itu kami akan menggalangkan pelatihan ketrampilan berkendara konsumen Honda. Terutama yang di kalangan bikers atau komunitas Honda," kata Muhib.

(lth/ddn)

Hide Ads