Asisten General Manager Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Mohammad Masykur menjelaskan bahwa kenaikan harga motor disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kenaikan tersebut bergantung pada kenaikan Bea Balik Nama (BBN) yang biasanya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu untuk semua segmen motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerapan kenaikan harga motor Yamaha menurut Masykur biasanya akan terjadi pada Februari, melihat hasil kajian dan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing kota di Indonesia.
"Biasanya Februari. Habis review, tanda tangan Perda, dan putusan pemerintah. Kita merujuknya ke Pemda," pungkasnya.
(nkn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?