"Ya, ditahan di Polsek Tanah Abang," ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo kepada detikcom, Rabu (6/1/2016).
Hendro mengatakan, H ditahan atas dugaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
H yang tak senang ditegur kemudian meletakkan motornya. Ia lalu menghampiri anggota tersebut dan melakukan pemukulan di wajah.
Tidak hanya itu, H juga menendang kaki polantas. Sampai akhirnya petugas perlintasan mengamankan H dan kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang. (mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Pengendara Singapura Banyak yang Mau Balik Beli Mobil Bensin
Lawan Arah di Malaysia Didenda Rp 60 Juta, di Indonesia Cuma Rp 500 Ribu