"Ya, ditahan di Polsek Tanah Abang," ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo kepada detikcom, Rabu (6/1/2016).
Hendro mengatakan, H ditahan atas dugaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
H yang tak senang ditegur kemudian meletakkan motornya. Ia lalu menghampiri anggota tersebut dan melakukan pemukulan di wajah.
Tidak hanya itu, H juga menendang kaki polantas. Sampai akhirnya petugas perlintasan mengamankan H dan kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang. (mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Agrinas Juga Impor Motor Roda Tiga untuk Kopdes Merah Putih
Muncul Dugaan Indonesia Dijadikan 'Tong Sampah' Pickup India
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes