"Ya, ditahan di Polsek Tanah Abang," ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo kepada detikcom, Rabu (6/1/2016).
Hendro mengatakan, H ditahan atas dugaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 213 KUHP tentang melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
H yang tak senang ditegur kemudian meletakkan motornya. Ia lalu menghampiri anggota tersebut dan melakukan pemukulan di wajah.
Tidak hanya itu, H juga menendang kaki polantas. Sampai akhirnya petugas perlintasan mengamankan H dan kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang. (mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?