Untuk diketahui, menurut CEO and Founder PT GO-JEK Indonesia, pengendara GO-JEK bukan karyawannya, melainkan partner kerja. Jadi, pengendara ojek bisa mendapatkan penumpang dari orderan di aplikasi GO-JEK.
CEO and Founder PT GO-JEK Indonesia, Nadiem Makarim mengatakan, jika ada pengendara GO-JEK yang melanggar lalu lintas, maka kemitraan mereka bakal dilepas. Artinya, mereka tidak bisa lagi menjadi pengendara GO-JEK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penilaian itu memang tidak bisa dilakukan langsung oleh pengelola GO-JEK. Penilaian itu dilakukan oleh penumpang GO-JEK.
"Kebanyakan yang ratingnya rendah, tidak ramah dengan customer, mereka dilepaskan kemitraannya. Kami mengacu kepada customer. Dia harus maintan 3,5 bintang ke atas," kata Nadiem.
Sementara itu soal perusahaannya, Nadiem menuturkan kalau GO-JEK kerap menimbulkan pertanyaan apakah mereka adalah perusahaan transportasi atau bukan. Tapi, kini sudah jelas, GO-JEK bukanlah perusahaan transportasi.
"Kami bukan perusahaan transportasi, kami perusahaan teknologi yang digunakan dua pihak, konsumen dan ojek. Ojek itu customer kami. Yang bayar kami adalah ojek. Jadi kami adalah prusahaan software," tegas Nadiem.
Meski begitu, Nadiem mengatakan, jika pemerintah memintanya agar GO-JEK membuat semacam kelegalan, pihaknya sudah siap. Sebab, GO-JEK Indonesia sudah menyiapkan struktur.
"Apapun yang pemerintah minta untuk melakukan formalisir ini, kami siap bantu. Kami punya suatu struktur," ujar Nadiem.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Mobil Rp 150 Juta Banyak Seliweran, Kata Menko Airlangga Bikin Tambah Macet
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Orang Tewas pada Kebakaran di Jakut