Kemenhub: Aturannya, Motor Dilarang Masuk Tol

Kemenhub: Aturannya, Motor Dilarang Masuk Tol

Arif Arianto - detikOto
Senin, 29 Jun 2015 16:18 WIB
Kemenhub: Aturannya, Motor Dilarang Masuk Tol
Motor di Jalan Tol Suramadu
Jakarta - Komunitas pengguna sepeda motor gede (moge) melayangkan surat ke Ikatan Motor Indonesia dan Korps Lalu-lintas Kepolisian Republik Indonesia agar moge diizinkan masuk tol.

“Moge masuk tol ya? Mengajukan permohonan saja dulu nanti kita diskusikan, saya undang mereka nanti,” jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada detikcom, di sela-sela kunjungan ke Tol Cipali, Senin (29/6/2015).

Menurut Jonan, di luar negeri memang dibolehkan motor masuk ke jalur tol. Tapi Jonan mewanti-wanti, sistem lalu lintas di luar negeri berbeda dengan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya ada, tapi sistem lalu lintasnya beda. Nanti kita diskusikan. Itu kan di sana (luar negeri) diuji dulu dan sebagainya, di sini beli-beli saja. Diajukan saja dulu nanti kita diskusi ya,” tegas dia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Bharata saat dihubungi detikOto menambahkan ucapan bosnya itu. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini, motor atau kendaraan roda dua dilarang masuk ke jalan tol. “Aturannya seperti itu,” ucapnya.

Sementara, jika pemerintah di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 yang mengizinkan motor melintasi jalan tol, hal itu merupakan pengeculian.

“Itu masuknya bukan di jalan tolnya, tapi ada lajur khusus. Seperti di Jembatan Suramadu dan Mandara Bali. Itu kan ada batas, bukan jalan tolnya,” papar Bharata.

(arf/ddn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads