βMoge masuk tol ya? Mengajukan permohonan saja dulu nanti kita diskusikan, saya undang mereka nanti,β jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada detikcom, di sela-sela kunjungan ke Tol Cipali, Senin (29/6/2015).
Menurut Jonan, di luar negeri memang dibolehkan motor masuk ke jalur tol. Tapi Jonan mewanti-wanti, sistem lalu lintas di luar negeri berbeda dengan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Bharata saat dihubungi detikOto menambahkan ucapan bosnya itu. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini, motor atau kendaraan roda dua dilarang masuk ke jalan tol. βAturannya seperti itu,β ucapnya.
Sementara, jika pemerintah di zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 yang mengizinkan motor melintasi jalan tol, hal itu merupakan pengeculian.
βItu masuknya bukan di jalan tolnya, tapi ada lajur khusus. Seperti di Jembatan Suramadu dan Mandara Bali. Itu kan ada batas, bukan jalan tolnya,β papar Bharata.
(arf/ddn)












































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?