Seperti dilansir motorbiketimes, Selasa (10/2/2015), adalah Geoff OβGrady, nama pemotor yang ceroboh itu.
Ceritanya pada 14 Maret tahun lalu, OβGrady tengah mengendarai motornya di jalan A14 di Inggris. Dia mengendarai motornya dalam kecelakaan cukup tinggi, ketika dia terhambat di belakang sebuah mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria 27 tahun asal Virginia Water, Surrey itu melakukan aksi nekat untuk menghindari kemacetan. Tak hanya itu, catatan kepolisian menunjukkan, dia juga menggeber motornya hingga kecepatan 152 km/jam.
Namun, malang, polisi memergoki aksinya dan mulai mengejarnya sambil membunyikan sirine. OβGrady pun minggir ke kiri namun tak kalah bahayanya, yakni dengan memotong laju truk.
Petugas pun mengiinterograsinya. Namun, Grady tak sudi menerima denda tersebut.
Meski begitu, dalam sidang yang digelar di pengadilan Peterbough Magistrates, akhir pekan lalu, hakim memutuskan dia harus membayar denda 600 poundsterling atau sekitar Rp 11,6 juta atas aksinya yang mengendarai motor tanpa pertimbangan dan masuk ke jalur tak semestinya.
Selain itu dia juga harus membayar biaya tambahan dan biaya lainnya yang totalnya mencapai 285 poundsterling atau sekitar Rp 5,49 juta. Bahkan, hukuman lain juga harus terima, dia mendapatkan tambahan penalti sebanyak 8 poin. Di Inggris, orang tidak boleh mengendarai kendaraan jika selama 3 tahun mendapatkan 12 poin atau lebih. Poin ini bisa dilihat di SIM.
Salah seorang polisi lalu lintas setempat, Mark Lappin, mengatakan Grady telah melakukan tindakan ceroboh yang tak hanya membahayakan dirinya, tetapi juga orang lain. "Dan denda yang harus dibayarnya bertujuan untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama,β tuturnya
Rekaman video yang dirilis oleh kepolisian Cambridgeshire terlihat bagaimana aksi Grady. Di rekaman itu juga terlihat berapa kecepatan motor yang digebernya.
(arf/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar