Tapi, menurut Asisten GM Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Mohammad Masykur, garansi masih berlaku selama ketentuan perawatan dari Yamaha dijalankan oleh konsumen.
"Garansi berlaku selama ketentuan garansi diikuti," ujar Masykur di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Service Advisor CBU model Yamaha DDS Cempaka Putih, Ibrahim menyatakan, penggunaan oli selain oli resmi Yamaha bisa dideteksi ketika konsumen akan mengklaim garansi. Sebab, karakteristik oli resmi Yamaha dengan oli lain berbeda.
"Kalau pakai oli lain pasti di bagian metalnya berkerak hitam. Beda baunya juga," kata Ibrahim.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?