"Ke depan di semua jalan protokol seperti Kuningan, Jl Gatot Subroto, Jl Sudirman, motor akan dilarang melintas. Tapi ini akan menunggu kesiapan angkutan umum di kawasan tersebut," kata Kadishub DKI Jakarta M Akbar kepada detikOto, Rabu (12/11/2014).
Akbar mengatakan, pelarangan motor ini tidak terkait dengan sistem ERP yang akan diterapkan pada akhir 2015 mendatang. "Pelarangan ini tidak terkait ERP. Kebetulan saja rute pelarangannya melintas di jalur ERP," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jatuh kan motor tidak ada pengamannya, jadi sangat berbahaya kalau kecelakaan," katanya.
(nal/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Mobil Listrik China Murah-murah, Kok Suzuki Pede Jual e Vitara Rp 755 Juta?
Bikin Harga Tambah Mahal, Mobil di Bawah Rp 1 Miliar Diusulkan Tak Kena PPnBM