"Ke depan di semua jalan protokol seperti Kuningan, Jl Gatot Subroto, Jl Sudirman, motor akan dilarang melintas. Tapi ini akan menunggu kesiapan angkutan umum di kawasan tersebut," kata Kadishub DKI Jakarta M Akbar kepada detikOto, Rabu (12/11/2014).
Akbar mengatakan, pelarangan motor ini tidak terkait dengan sistem ERP yang akan diterapkan pada akhir 2015 mendatang. "Pelarangan ini tidak terkait ERP. Kebetulan saja rute pelarangannya melintas di jalur ERP," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jatuh kan motor tidak ada pengamannya, jadi sangat berbahaya kalau kecelakaan," katanya.
(nal/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?