"Ke depan di semua jalan protokol seperti Kuningan, Jl Gatot Subroto, Jl Sudirman, motor akan dilarang melintas. Tapi ini akan menunggu kesiapan angkutan umum di kawasan tersebut," kata Kadishub DKI Jakarta M Akbar kepada detikOto, Rabu (12/11/2014).
Akbar mengatakan, pelarangan motor ini tidak terkait dengan sistem ERP yang akan diterapkan pada akhir 2015 mendatang. "Pelarangan ini tidak terkait ERP. Kebetulan saja rute pelarangannya melintas di jalur ERP," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jatuh kan motor tidak ada pengamannya, jadi sangat berbahaya kalau kecelakaan," katanya.
(nal/ddn)











































Komentar Terbanyak
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau
Beredar Info Razia Pajak Kendaraan di Tol, Ini Fakta di Baliknya