Kasubdit Bingakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono membeberkan, pihak kepolisian sudah lama memberlakukan tindakan tegas kepada anak SMP atau anak di bawah umur yang sudah membawa sepeda motor. Tindakannya adalah menilang dan membawanya ke kantor polisi.
"Sepeda motornya akan kita kandangin 1 bulan. Nanti orangtua dan gurunya akan kita panggil untuk mengambil motor dan anaknya itu," tutur Hindarsono saat dimintai pendapat oleh detikOto mengenai anak SMP sudah bawa motor ke sekolah, Kamis (23/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda tilangnya sudah jelas Rp 500.000 karena mereka (anak di bawah umur) sudah melanggar peraturan dan dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas karena mereka tidak memiliki SIM dan masih di bawah umur," lugasnya.
(ady/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus